Friday, September 20, 2024
HomeUncategorizedKoalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU Polri

Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU Polri

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri). Karena, pembahasan revisi UU Polri menuai banyak kontroversi dari publik.

Ketua Yayasan Institusi Bantuan Aturan Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan menolak dengan keras revisi UU Polri yang menjadi inisiatif DPR RI tersebut.

Isnur mengevaluasi, pembahasan revisi UU Polri terlalu terburu-buru hingga melahirkan pasal-pasal yang dianggap serampangan. Pun pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga UU Polri itu dievaluasi sarat kepentingan politik.

\\”Pembentukan UU baru wajib memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan cara demokrasi, negara aturan dan hak asasi manusia dalam rangka melindungi warga negara bukan justru sebaliknya mengancam demokrasi dan hak asasi manusia,\\” ucapnya.

Di satu sisi, masih banyak pembahasan undang-undang lain yang apabila dapat menjadi prioritas DPR, seperti KUHAP, RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, RUU Penyadapan, RUU Masyarakat Adat dan lain-lain.

\\”Mendesak pemerintah dan whitelotusreno.com parlemen untuk melakukan evaluasi yang serius dan audit yang menyeluruh pada institusi Kepolisian dengan melibatkan masyarakat sipil dan institusi HAM negara,\\” ujar Isnur.

\\”Mendesak pemerintah dan parlemen untuk memperkuat pengawasan kerja Kepolisian, bagus dalam hal penegakan aturan, keamanan negara, maupun pelayanan masyarakat, yang cakap memberikan sanksi tegas terhadap individu pelaku dan juga pembetulan institusional untuk mencegah pelanggaran serupa terjadi pada masa mendatang,\\” sambung dia seraya menutup.

Isi Sebagian Draf Revisi UU POlri
Sebelumnya, Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengendalikan sejumlah tugas pokok Polri. Salah satunya adalah melakukan kesibukan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber, yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) poin c.

Sebagian poin lainnya adalah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap seluruh tindak pidana pantas dengan aturan acara pidana dan ketentuan aturan perundang-undangan lainnya serta melakukan kesibukan Intelkam Polri.

\\”Menjalankan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian pantas dengan Undang-Undang yang mengendalikan mengenai penyadapan; dan/atau melakukan tugas lain pantas dengan ketentuan aturan perundang-undangan,\\” suara pasal tersebut seperti dikutip merdeka.com, Rabu (29/5).

Berikutnya, dalam Pasal 16 ayat (1) poin r diceritakan anggota Korps Bhayangkara dapat menerbitkan atau mencabut daftar pencarian orang

\\”Menjalankan penanganan tindak pidana menurut Keadilan Restoratif; dan/atau melakukan tindakan lain menurut aturan yang bertanggungjawab,\\” tulis pasal tersebut.

Berikutnya, pada Pasal 16A menceritakan tugas Intelkam Polri dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i, Polri berwajib untuk menyusun agenda dan kebijakan di bidang Intelkam Polri sebagai bagian dari agenda kebijakan nasional.

Atur Tugas Intelijen dan Keamanan
Kemudian, melakukan penelusuran, pengamanan dan penggalangan intelijen, mengumpulkan informasi dan bahan keterangan serta melakukan deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap tiap hakikat ancaman termasuk keberadaan dan kesibukan orang asing guna mengamankan kepentingan nasional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Berikutnya, pada Pasal 16B ayat (1) diceritakan kesibukan pengumpulan informasi dan bahan keterangan dalam rangka tugas Intelkam Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A huruf c.

Berkaitan ini meliputi permintaan bahan keterangan terhadap kementerian, institusi pemerintah nonkementerian, dan/atau institusi lainnya dan pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi.

Pada ayat (2) malahan diceritakan kesibukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijalankan terhadap target sumber ancaman bagus dari dalam negeri maupun dari luar negeri termasuk ancaman dari orang yang sedang menjalani cara kerja aturan.

\\” dengan ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, tradisi, keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber energi alam, dan lingkungan hidup dan/atau terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional,\\” suara pasal tersebut lagi.

\\”Ayat (3) Dalam melakukan kesibukan pengumpulan informasi dan bahan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments