HomeUncategorizedKPU Dievaluasi Tak Bisa Patuhi Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala...

KPU Dievaluasi Tak Bisa Patuhi Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Tempat

Perludem mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Lazim (KPU) mencabut aturan batas usia pencalonan kepala daerah. Berdasarkan Perludem, usaha yang dijalankan Partai Garuda untuk menguji Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 memiliki kemiripan dan cenderung sama dengan apa yang pernah dijalankan dalam pengujian Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang prasyarat usia calon presiden dan calon wakil presiden via putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Pengujian ini mencoba mengotak-atik dan mencari celah aturan perundang-undangan terkait pemilu/pilkada untuk kebutuhan bonus new member 100 golongan tertentu. Terpenting lagi, Partai Garuda sebagai pemohon terlihat “memaksakan” dalil-dalilnya secara khusus terkait sistem memaknai status “Calon Kepala Tempat”, kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati via siaran pers diterima, Jumat (31/5/2024).

Khoirunnisa mengingatkan, di dalam Pasal 1 angka 18 dan angka 19 PKPU 1/2020 sebenarnya telah jelas dan jelas sejak kapan terjadinya perubahan status dari Bakal Calon Kepala Tempat menjadi Calon Kepala Tempat.

Sehingga ketentuan Pasal 7 huruf e UU 10/2016 sepatutnya dimaknai sebagai prasyarat yang sepatutnya dipenuhi oleh seseorang untuk menerima status Calon Kepala Tempat dan sepatutnya dipenuhi pada dikala yang bersangkutan ditentukan sebagai Calon Kepala Tempat.

“Perludem memperhatikan MA telah mencampuradukkan antara prasyarat calon untuk menjadi kepala daerah dan prasyarat pelantikan calon kepala daerah. MA mencoba melandasi pertimbangannya dengan mencontohkan penerapan ketentuan prasyarat usia yang dipegang terhadap jabatan-jabatan di dalam pemerintahan,” kritik Khoirunnisa.

Soal Persyaratan Calon Kepala Tempat

Sekiranya ditelisik, lanjut Khoirunnisa, sejumlah ketentuan prasyarat untuk menjadi calon kepala daerah secara tegas dipegang pada bab III UU 10/2016 tentang Pilkada. Karenanya sepatutnya, hal itu tak ditafsirkan berbeda makna Pasal 7 huruf e yang termasuk dalam prasyarat calon.

“Jadi kami mengukur MA telah gagal dalam menafsirkan ketentuan Pasal 7 huruf e yang mengatur prasyarat calon, bukannya prasyarat pelantikan calon terpilih,” tegas Khoirunnisa.

Khoirunnisa mengingatkan, pengaruh kegagalan MA menafsirkan skor hal yang demikian karenanya terdapat konsekuensi aturan berbeda dan tak dapat dicampur. Terpenting, UU Pilkada tak mengetahui adanya prasyarat pelantikan bagi calon terpilih sesudah penetapan hasil oleh KPU.

“Sebab status calon terpilih hanya didapatkan oleh calon kepala daerah yang menerima suara terbanyak sesudah cara kerja pemungutan suara, dan telah ditentukan KPU menjadi calon terpilih,” jelas Khoirunnisa.

“Atas dasar itu, kami mengukur KPU tak dapat menindaklanjuti putusan MA terkait karena sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan ketentuan UU Pilkada,” Khoirunnisa menandasi.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments