Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan respons terhadap keterangan saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi.
Saksi hal yang demikian menceritakan bahwa SYL terlibat dalam pembelian buah durian senilai Rp46 juta mengaplikasikan dana Kementerian Pertanian (Kementan) dan dikirim ke kediamannya.
“Izin yang mulia aku humaskepri.id akan memberikan respons,” tutur SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Sentra, Senin (20/5/2024).
“Oh bukan pertanyaan, respons. Kepada saksi siapa?” tanya hakim.
“Semuanya. Kalau bertanya aku kira akan panjang,” sahut SYL.
SYL menegaskan bahwa keluarganya tak menyukai durian dan tak memperkenankan buah hal yang demikian masuk ke kediaman Widya Chandra. Oleh karena itu, tak mungkin bagi dirinya untuk minta durian pun dengan nominal Rp46 juta.
“Malahan pertama, aku punya keluarga itu istri buah hati-buah hati, cucu, tak menyukai durian Bapak. Aku nggak boleh masuk di rumah durian. Aku kira ini perlu aku sampaikan, yang makan durian hanya aku, demi Allah Rasulullah,” kata SYL.
“Oleh karena itu, jika durian dengan jumlah seperti ini aku terheran-heran saja. Tak silahkan, aku akan coba tuangkan dalam pleidoi atau nota pembelaan aku. Durian ada, pun muntah (jika sebanyak itu),” sambungnya.
SYL Disebut Beli Durian Gunakan Uang Kementan
Sebelumnya, mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, mengaku sempat disodorkan permintaan mantan atasannya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) melewati asistennya, Panji, untuk memberikan buah durian Musang King.
Durian tanggung-tanggung, harga yang seharusnya dibayar Kementan untuk membeli durian itu menempuh Rp 46 juta.
Jaksa KPK awalnya mengonfirmasi adanya pembelian durian terhadap Wisnu. Saksi yang memperbaiki hal itu kemudian dirincikan oleh jaksa.
“Pernah tak memberikan atau membelikan uang yang dipakai untuk pembelian durian?” tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Sentra, Senin (20/5/2024).
“Iya, pernah,” jawab Wisnu.
“Durian apa ini?” tanya Jaksa.
“Durian Musang King,” ucap Wisnu.
“Kalau aku lihat catatan di sini benar-benar banyak ini berkaitan durian, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya 20 jutaan hingga 40 jutaan?” tanya jaksa.
“Iya,” Wisnu memperbaiki.
Wisnu mengatakan permintaan pembelian durian Musang King berasal dari Panji, atau sebagian kali dipersembahkan ke Kepala Badan Karantina Kementan lalu ditentukan ke dirinya.
Durian itu diceritakan Wisnu merupakan kebutuhan SYL yang nantinya dikirim ke rumah dinas di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
” durian? Dikirim ke rumah dinas Widya Chandra?” cecar Jaksa.
“Iya,” jawab saksi.
Paling Mahal Rp46 Juta
Jaksa kemudian menerangkan banyak laporan pembelian durian hal yang demikian, di antaranya harga yang paling kecil merupakan Rp18 juta dan yang paling mahal Rp 46 juta.
“Ini kan nilainya ini jika aku lihat ya, puluhan juta semua. Saksi waktu itu dapat laporan tak seberapa banyak ini kok, sebentar ya, aku akan coba sampel 19 Februari durian 21 juta, 18 Juni durian 22 juta, 22 Juni durian 46 juta, 6 Agustus 2021 ya durian 30 juta, 31 Agustus durian 27 juta, 30 November durian 18 juta,” kata jaksa.
“Terus ini aku lihat, di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022, 25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tak perlu aku bacakan lagi,” ungkap jaksa sambil menerangkan data.

